PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Pasal 18
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
