PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian masing-masing terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
