PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang...
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
