PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang...
Pasal 34
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian Umum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
