PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang...
Pasal 27
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan UPT secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
