PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang...
Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan urusan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan; c. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, dan kearsipan; e. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara; f. penyiapan pengelolaan sistem dan data informasi; g. penyiapan pelaksanaan urusan kehumasan dan kerja sama; h. penyiapan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan i. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
