PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian dan Seksi masing-masing terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
