PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Balai Layanan PDN mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan pusat data nasional.
