PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional
Pasal 22
BAB 8 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Balai Layanan PDN, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
