PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional
Pasal 13
BAB 5 — TATA KERJA
Kepala Balai Layanan PDN menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
