PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional
Pasal 11
BAB 5 — TATA KERJA
Kepala Balai Layanan PDN dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
