Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Inspektur Pos dan Informatika ahli pertama; b. Inspektur Pos dan Informatika ahli muda; dan c. Inspektur Pos dan Informatika ahli madya. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli pertama; b. Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli muda; c. Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli madya; dan d. Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli utama.
Bagian Kelima Pangkat dan Golongan Ruang
