PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 55
BAB 11 — SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional merupakan bentuk pelayanan manajemen kepegawaian untuk memudahkan kegiatan administrasi, pendataan, pemantauan, dan evaluasi Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika. (2) Instansi Pembina mengelola sistem informasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
