PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 51
BAB 10 — ORGANISASI PROFESI
(1) Setiap Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika wajib menjadi anggota Organisasi Profesi. (2) Organisasi Profesi mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
