PERMENKOMDIGI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 49
BAB 9 — UJI KOMPETENSI
(1) Penilaian peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimakasud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional pada jenjang jabatannya. (2) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Instansi Pembina menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada peserta.
