Pasal 45
BAB 9 — UJI KOMPETENSI
(1) Tahapan Uji Kompetensi meliputi: a. persiapan Uji Kompetensi; b. penyelenggaraan Uji Kompetensi; dan c. penilaian Uji Kompetensi. (2) Tahapan persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:- a. pembentukan tim Uji Kompetensi; dan b. penyusunan materi dan metode Uji Kompetensi. (3) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. pengusulan peserta Uji Kompetensi; b. seleksi administrasi peserta Uji Kompetensi; dan c. pelaksanaan Uji Kompetensi. (4) Tahapan penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut: a. penilaian peserta Uji Kompetensi; b. penetapan hasil Uji Kompetensi; dan c. pelaporan hasil Uji Kompetensi.
