Pasal 41
BAB 7 — PENGELOLAAN KINERJA DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika harus memenuhi Standar Kompetensi jabatan yang terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
