Pasal 29
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia mengajukan usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada
Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan; c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi; d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit; dan e. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika. (2) Mekanisme pengusulan dan penetapan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
