Pasal 16
BAB 4 — PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen usulan kebutuhan; dan b. analisis kebutuhan formasi berdasarkan dokumen usulan. (3) Dalam hal diperlukan, validasi terhadap usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan metode wawancara mendalam.
