Permenkomdigi No. 11 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital - JDIH BPK
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI
RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital, perlu melakukan penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital;
b.
bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum
Frekuensi
Radio
sudah
tidak
sesuai
dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti;
c.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit
Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi
Radio dan Infrastruktur Digital telah mendapat
persetujuan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan
Infrastruktur Digital;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136); 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. 2. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital. 3. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital. 4. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. 5. UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital adalah UPT di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang spektrum frekuensi radio dan infrastruktur digital.
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2 (1) UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital. (3) UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dipimpin oleh kepala.
Pasal 3 UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang spektrum frekuensi radio dan infrastruktur digital.
Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan observasi, identifikasi, dan deteksi penggunaan spektrum frekuensi radio; c. pelaksanaan pengukuran parameter teknis stasiun radio dan inspeksi stasiun radio; d. pelaksanaan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio dan kualitas layanan telekomunikasi; e. pelaksanaan monitor tingkat kepatuhan pemenuhan standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat digital lain yang terkait dengan infrastruktur digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pelaksanaan penertiban, pengenaan sanksi administratif, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan kepatuhan pemenuhan standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat digital lain yang terkait dengan infrastruktur digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pelaksanaan pemeliharaan, perbaikan, dan pemanfaatan perangkat monitor spektrum frekuensi radio dan kualitas layanan telekomunikasi; h. pelaksanaan asistensi layanan spektrum frekuensi radio, kualitas layanan telekomunikasi, dan pemenuhan standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat digital lain yang terkait dengan infrastruktur digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri; j. pelaksanaan pemantauan dan pengukuran kualitas layanan telekomunikasi; dan k. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, hubungan masyarakat, kerja sama, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5 (1) UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital terdiri atas: a. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I; b. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II; dan c. Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital. (2) Bagan susunan organisasi UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 7 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, hubungan masyarakat, kerja sama, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 8 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 9 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, hubungan masyarakat, kerja sama, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 10 Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB IV JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Pasal 11 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana ditetapkan di lingkungan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja. (6) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V TATA KERJA
Pasal 13 UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 14 (1) UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
Kepala UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan
Infrastruktur Digital menyampaikan laporan pelaksanaan
tugas dan fungsi kepada Direktur Jenderal berupa:
a.
laporan administratif melalui Sekretaris Direktorat
Jenderal Infrastruktur Digital secara berkala 1 (satu)
kali setiap 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan; dan
b.
laporan
teknis
operasional
melalui
Direktur
Pengendalian Infrastruktur Digital secara berkala 1
(satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
Pasal 16 Kepala UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital.
Pasal 17 (1) Setiap unsur di lingkungan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital, intrakementerian, dan antarinstansi pemerintah lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 18 Setiap unsur di lingkungan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 (1) Kepala UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VI NAMA, KELAS, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
Pasal 20 Nama, kelas, lokasi, dan wilayah kerja UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 21 (1) Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(4) Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Pasal 22 (1) Pejabat administrator dan pejabat pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PENATAAN ORGANISASI
Pasal 23 Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 442), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 26 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 442), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2026
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL
A. BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL KELAS I
B. BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL KELAS II
C. LOKA MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL
NAMA, KELAS, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL
NO
NAMA DAN KELAS
UNIT PELAKSANA
TEKNIS
LOKASI
WILAYAH KERJA
1 Balai Monitor Spektrum
Frekuensi
Radio
dan
Infrastruktur
Digital
Kelas I Banda Aceh
Banda Aceh
Seluruh Kabupaten dan Kota di
wilayah Provinsi Aceh
2 Balai Monitor Spektrum
Frekuensi
Radio
dan
Infrastruktur
Digital
Kelas I Medan
Medan
Seluruh Kabupaten dan Kota di
wilayah Provinsi Sumatera Utara
3 Balai Monitor Spektrum
Frekuensi
Radio
dan
Infrastruktur
Digital
Kelas I Pekanbaru
Pekanbaru
Seluruh Kabupaten dan Kota di
wilayah Provinsi Riau
4 Balai Monitor Spektrum
Frekuensi
Radio
dan
Infrastruktur
Digital
Kelas I Batam
Batam
Seluruh Kabupaten dan Kota di
wilayah Provinsi Kepulauan Riau
5 Balai Monitor Spektrum
Frekuensi
Radio
dan
Infrastruktur
Digital
Kelas I Palembang
Palembang
Seluruh Kabupaten dan Kota di
wilayah Provinsi Sumatera Selatan
6 Balai Monitor Spektrum
Frekuensi
Radio
dan
Infrastruktur
Digital
Kelas I Lampung
Bandar
Lampung
Seluruh Kabupaten dan Kota di
wilayah Provinsi Lampung
7 Balai Monitor Spektrum
Frekuensi
Radio
dan
Infrastruktur
Digital
Kelas I Tangerang
Tangerang
Seluruh Kabupaten dan Kota di
wilayah Provinsi Banten
8 Balai Monitor Spektrum
Frekuensi
Radio
dan
Infrastruktur
Digital
Kelas I Jakarta
Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
Seluruh Kabupaten dan Kota di
wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
termasuk
sebagian
wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu
Kota Bogor, Kabupaten Bogor,
Kota Depok, Kota Bekasi, dan
Kabupaten Bekasi
9 Balai Monitor Spektrum
Frekuensi
Radio
dan
Bandung
Seluruh Kabupaten dan Kota di
wilayah
Provinsi
Jawa
Barat
kecuali Kota Bogor, Kabupaten
Infrastruktur Digital Kelas I Bandung Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi 10 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Semarang Semarang Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah kecuali Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Sukoharjo 11 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Surabaya Surabaya Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur 12 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Yogyakarta Yogyakarta Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah yaitu Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Sukoharjo 13 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Samarinda Samarinda Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, kecuali Kabupaten Berau 14 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Pontianak Pontianak Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat 15 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Denpasar Denpasar Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Bali 16 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Mataram Mataram Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat 17 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Kupang Kupang Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur 18 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Makassar Makassar Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan 19 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Manado Manado Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara 20 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Padang Padang Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat
21 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Jambi Jambi Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Jambi 22 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Pangkalpinang Pangkalpinang Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Bangka Belitung 23 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Bengkulu Bengkulu Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Bengkulu 24 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Palangkaraya Palangkaraya Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah 25 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Banjarmasin Banjarmasin Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 26 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Palu Palu Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah 27 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Gorontalo
Gorontalo Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Gorontalo 28 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Merauke Merauke Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Papua Selatan 29 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Jayapura Jayapura Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua 30 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Kendari Kendari Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara 31 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Ternate Ternate Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Maluku Utara 32 Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Tanjung Selor Tanjung Selor Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, termasuk sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau 33 Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Mamuju Mamuju Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Barat
34 Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Ambon Ambon Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Maluku 35 Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Manokwari Manokwari Seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
