Permenkomdigi No. 10 Tahun 2026 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital - JDIH BPK
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN
INFRASTRUKTUR DIGITAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk mendukung penataan Unit Pelaksana
Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
menjadi
Unit
Pelaksana
Teknis
Bidang
Monitor
Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital,
perlu menyusun kriteria yang objektif dan terukur
dalam menetapkan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis
Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan
Infrastruktur Digital;
b.
bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kriteria Klasifikasi Unit
Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi
Radio sudah tidak sesuai dengan tugas dan fungsi,
serta perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti;
c.
bahwa pengaturan terkait kriteria klasifikasi Unit
Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
dan Infrastruktur Digital telah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital
tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis
Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan
Infrastruktur Digital;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136); 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. 2. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. 3. UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital adalah UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital yang melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang spektrum frekuensi radio dan infrastruktur digital.
BAB II
VARIABEL KRITERIA KLASIFIKASI
UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG
MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN
INFRASTRUKTUR DIGITAL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Klasifikasi UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi
Radio dan Infrastruktur Digital ditetapkan berdasarkan
kriteria klasifikasi yang terdiri atas variabel:
a.
utama; dan
b.
pendukung.
(2)
Variabel
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
dasar
penilaian
untuk
menentukan
klasifikasi UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi
Radio dan Infrastruktur Digital.
Bagian Kedua Variabel Utama
Pasal 3 (1) Variabel utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital. (2) Variabel utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subvariabel: a. jumlah pelaksanaan monitor penggunaan spektrum frekuensi radio; b. jumlah izin stasiun radio pada wilayah kerja UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital; c. jumlah layanan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio yang dilaksanakan oleh UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital; d. jumlah layanan penanganan gangguan kualitas layanan telekomunikasi yang dilaksanakan oleh UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital; e. jumlah alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat digital lain yang terkait dengan infrastruktur digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimonitor; f. jumlah pelaksanaan penertiban dan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat digital lain yang terkait dengan infrastruktur digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. jumlah pelaksanaan layanan konsultasi spektrum frekuensi radio, penanganan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, dan penanganan piutang denda administratif; h. jumlah pelaksanaan kegiatan sertifikasi operator radio; i. jumlah penyelenggaraan telekomunikasi yang terverifikasi; dan j. jumlah pelaksanaan pengukuran kualitas layanan telekomunikasi.
Pasal 4 Jumlah pelaksanaan monitor penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan rata-rata jumlah pelaksanaan monitor penggunaan spektrum frekuensi radio yang dilakukan oleh UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital di wilayah kerjanya dalam periode waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 5 Jumlah izin stasiun radio pada wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan rata- rata jumlah stasiun radio berizin yang beroperasi di wilayah kerja UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dalam periode waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 6 Jumlah layanan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan rata-rata jumlah laporan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio yang dilaksanakan oleh UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dalam periode waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 7 Jumlah layanan penanganan gangguan kualitas layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan rata-rata jumlah penanganan gangguan kualitas layanan telekomunikasi yang dilaksanakan oleh UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dalam periode waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 8 Jumlah alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat digital lain yang terkait dengan infrastruktur digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimonitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e merupakan rata-rata jumlah alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat digital lain yang terkait dengan infrastruktur digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimonitor oleh UPT
Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dalam periode waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 9 Jumlah pelaksanaan penertiban dan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat digital lain yang terkait dengan infrastruktur digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f merupakan rata-rata: a. jumlah penertiban terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat digital lain yang terkait dengan infrastruktur digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. jumlah sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat digital lain yang terkait dengan infrastruktur digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan oleh UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dalam periode waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 10 Jumlah pelaksanaan layanan konsultasi spektrum frekuensi radio, penanganan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, dan penanganan piutang denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g merupakan rata-rata jumlah layanan konsultasi spektrum frekuensi radio melalui loket pelayanan, jumlah penanganan tagihan dan piutang biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, dan jumlah penanganan piutang denda administratif yang dilaksanakan oleh UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dalam periode waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 11 Jumlah pelaksanaan kegiatan sertifikasi operator radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h merupakan rata-rata jumlah pelaksanaan kegiatan: a. ujian negara amatir radio; b. maritime on the spot; c. izin komunikasi radio perikanan; dan d. sertifikasi radio elektronika dan operator radio, yang dilakukan oleh UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dalam periode waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 12 Jumlah penyelenggaraan telekomunikasi yang terverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i merupakan rata-rata jumlah penyelenggaraan telekomunikasi yang telah terverifikasi oleh UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dalam periode waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 13 Jumlah pelaksanaan pengukuran kualitas layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j merupakan rata-rata jumlah pelaksanaan pengukuran kualitas layanan telekomunikasi yang dilakukan oleh UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dalam periode waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Bagian Ketiga Variabel Pendukung
Pasal 14
Variabel pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b merupakan data dan informasi yang terkait
dengan
pelaksanaan
tugas
administrasi
dan/atau
pendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas dan fungsi
UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan
Infrastruktur Digital dengan subvariabel sebagai berikut:
a.
data penetrasi infrastruktur digital;
b.
jumlah kabupaten/kota;
c.
aspek geografis;
d.
persentase perjanjian tingkat layanan (service level
agreement) stasiun monitor frekuensi radio;
e.
sarana dan prasarana operasional;
f.
persentase realisasi anggaran; dan
g.
sumber daya manusia.
Pasal 15 Data penetrasi infrastruktur digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan rata-rata bobot atas cakupan dan/atau ketersediaan jaringan telekomunikasi yang meliputi persentase cakupan wilayah layanan seluler dan panjang kabel serat optik dengan satuan kilometer di setiap wilayah kerja UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital.
Pasal 16 Jumlah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan jumlah kabupaten/kota sesuai wilayah kerja UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital.
Pasal 17 Aspek geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c merupakan bobot wilayah kerja UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital yang memiliki kepulauan, kemaritiman, dan perbatasan dengan negara lain.
Pasal 18 Persentase perjanjian tingkat layanan (service level agreement) stasiun monitor frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan rata-rata persentase terjaganya operasional dan fungsi monitor dari stasiun monitor frekuensi radio UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dalam periode waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 19 Sarana dan prasarana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e merupakan rata-rata jumlah sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan operasional UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital baik aset tetap maupun aset bergerak, yang terdiri dari gedung kantor, rumah dinas, loket pelayanan, dan kendaraan operasional dalam periode waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 20 Persentase realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f merupakan rata-rata persentase realisasi anggaran secara akrual pada UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dalam periode waktu 3 (tiga) tahun anggaran terakhir.
Pasal 21 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g merupakan rata-rata jumlah aparatur sipil negara yang dimiliki oleh UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital yang terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam periode waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
BAB III PENILAIAN KRITERIA KLASIFIKASI
Pasal 22 Kriteria klasifikasi UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberi bobot persentase paling tinggi 100 (seratus) dengan pembagian sebagai berikut: a. variabel utama dengan bobot persentase 60 (enam puluh); dan b. variabel pendukung dengan bobot persentase 40 (empat puluh).
Pasal 23
Variabel utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf a dilakukan perincian pembobotan untuk subvariabel
sebagai berikut:
a.
jumlah pelaksanaan monitor penggunaan spektrum
frekuensi radio dengan bobot persentase 5 (lima);
b.
jumlah izin stasiun radio dengan bobot persentase 3
(tiga);
c.
jumlah layanan penanganan gangguan spektrum
frekuensi radio dengan bobot persentase 3 (tiga);
d.
jumlah
layanan
penanganan
gangguan
kualitas
layanan telekomunikasi dengan bobot persentase 3
(tiga);
e.
jumlah
alat
telekomunikasi
dan/atau
perangkat
telekomunikasi serta perangkat digital lain yang terkait
dengan infrastruktur digital sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
dimonitor
dengan bobot persentase 10 (sepuluh);
f.
jumlah pelaksanaan penertiban dan pengenaan sanksi
administratif atas pelanggaran kewajiban penggunaan
spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat
digital lain yang terkait dengan infrastruktur digital
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dengan bobot persentase 10 (sepuluh);
g.
jumlah pelaksanaan layanan konsultasi spektrum
frekuensi radio, penanganan biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio, dan penanganan piutang
denda administratif dengan bobot persentase 3 (tiga);
h.
jumlah pelaksanaan kegiatan sertifikasi operator radio
dengan bobot persentase 10 (sepuluh);
i.
jumlah
penyelenggaraan
telekomunikasi
yang
terverifikasi dengan bobot persentase 3 (tiga); dan
j.
jumlah pelaksanaan pengukuran kualitas layanan
telekomunikasi dengan bobot persentase 10 (sepuluh).
Pasal 24
Variabel pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf b dilakukan perincian pembobotan untuk subvariabel
berikut:
a.
data penetrasi infrastruktur digital dengan bobot
persentase 10 (sepuluh);
b.
jumlah kabupaten/kota dengan bobot persentase 3
(tiga);
c.
aspek geografis dengan bobot persentase 5 (lima);
d.
persentase perjanjian tingkat layanan (service level
agreement) stasiun monitor frekuensi radio dengan
bobot persentase 10 (sepuluh);
e.
sarana dan prasarana operasional dengan bobot
persentase 3 (tiga);
f.
persentase realisasi anggaran dengan bobot persentase
6 (enam); dan
g.
sumber daya manusia dengan bobot persentase 3 (tiga).
Pasal 25 Tata cara penghitungan kriteria klasifikasi UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital untuk tiap subvariabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV PENETAPAN KLASIFIKASI
Pasal 26 Klasifikasi UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital terdiri atas: a. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I; b. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II; dan c. Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital.
Pasal 27 Penetapan klasifikasi UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan berdasarkan penilaian seluruh subvariabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
Pasal 28 Jumlah nilai untuk setiap klasifikasi UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebagai berikut: a. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I, memenuhi nilai lebih besar dari atau sama dengan 71 (tujuh puluh satu); b. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II, memenuhi nilai lebih besar dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) sampai dengan kurang dari 71 (tujuh puluh satu); dan c. Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital, memenuhi nilai lebih kecil dari 55 (lima puluh lima).
Pasal 29 (1) Evaluasi terhadap kriteria klasifikasi UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital dilakukan setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu- waktu apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital. (2) Perubahan klasifikasi UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1274), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2026
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
KOMUNIKASI
DAN
DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
KRITERIA KLASIFIKASI
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS
BIDANG
MONITOR
SPEKTRUM
FREKUENSI
RADIO
DAN
INFRASTRUKTUR
DIGITAL
TATA CARA PENGHITUNGAN KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL
A. Umum 1. Penilaian kriteria klasifikasi UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital, didasarkan pada beban kerja dari masing-masing UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital sesuai dengan kondisi dan data di lapangan. 2. Beban kerja dimaksud tercermin dari data variabel utama dan data variabel pendukung.
B. Tata Cara Penilaian 1. Berdasarkan variabel yang terdiri dari unsur-unsur yang telah dikumpulkan berdasarkan data dari UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital yang dibutuhkan. 2. Data variabel utama dan data variabel pendukung terdiri atas unsur-unsur dengan bobot persentase (%) secara proporsional berdasarkan pengaruhnya terhadap beban kerja UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital. 3. Variabel utama dengan bobot sebesar 60% (enam puluh persen) sedangkan variabel pendukung dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen). 4. Setiap variabel dengan bobot berbeda dengan mempertimbangkan pengaruh variabel terhadap beban kerja operasional UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital. 5. Variabel utama/teknis dan variabel pendukung lebih lanjut dijabarkan menjadi subvariabel yang masing-masing diberi nilai bobot secara proporsional. 6. Variabel Utama, terdiri dari subvariabel: a. jumlah pelaksanaan monitor penggunaan spektrum frekuensi radio; b. jumlah izin stasiun radio pada wilayah kerja UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital; c. jumlah layanan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio; d. jumlah layanan penanganan gangguan kualitas layanan telekomunikasi yang dilaksanakan oleh UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital;
e.
jumlah
alat
telekomunikasi
dan/atau
perangkat
telekomunikasi serta perangkat digital lain yang terkait
dengan infrastruktur digital sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang dimonitor;
f.
jumlah pelaksanaan penertiban dan pengenaan sanksi
administratif berupa denda atas pelanggaran kewajiban
penggunaan
spektrum
frekuensi
radio
dan
alat
telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta
perangkat digital lain yang terkait dengan infrastruktur
digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
g.
jumlah
pelaksanaan
layanan
konsultasi
spektrum
frekuensi radio, penanganan biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio, dan penanganan piutang denda
administratif;
h.
jumlah pelaksanaan kegiatan sertifikasi operator radio;
i.
jumlah penyelenggaraan telekomunikasi yang terverifikasi;
dan
j.
jumlah
pelaksanaan
pengukuran
kualitas
layanan
telekomunikasi.
7.
Variabel Pendukung, terdiri dari subvariabel:
a.
data penetrasi infrastruktur digital;
b.
jumlah kabupaten/kota;
c.
aspek geografis;
d.
persentase perjanjian tingkat layanan (service level
agreement) stasiun monitor frekuensi radio;
e.
sarana dan prasarana operasional;
f.
persentase realisasi anggaran; dan
g.
sumber daya manusia.
8.
Penilaian pada masing-masing subvariabel dilakukan dengan
cara: data subvariabel untuk masing-masing lokasi UPT dibagi
total jumlah data subvariabel seluruh UPT dikalikan nilai bobot.
Interval Nilai Sub Unsur = Data di lokasi UPT x Nilai Bobot
Total Jumlah Data
Apabila dari perhitungan nilai subvariabel yang didapat berupa nilai desimal maka nilai bulat dengan cara nilai subvariabel dikalikan 100 atau 1000 sesuai kebutuhan. Nilai bulat Subvariabel = nilai desimal subvariabel x 100 atau 1000. 9. Untuk menentukan besarnya nilai pada masing-masing kelas, terlebih dahulu menentukan besarnya nilai interval sesuai dengan jumlah kelas, dengan cara total nilai tertinggi dikurangi dengan total nilai terendah dibagi jumlah kelas. Nilai Interval variabel = Total nilai tertinggi — Total nilai terendah Jumlah kelas (3)
- Apabila dari total nilai didapatkan nilai yang sangat ekstrim (perbedaan terlalu besar) dengan total nilai yang lain, maka dalam mencari nilai interval total nilai yang ekstrim tersebut dapat diabaikan.
- Untuk menentukan kelas pada masing-masing lokasi UPT, dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Nilai Kelas I = Nilai tertinggi — Nilai interval; b. Nilai Kelas II = Nilai Kelas I — Nilai interval; dan c. Nilai Loka = Nilai Kelas II — Nilai interval.
B. Ringkasan variabel dan Bobot Kriteria dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital
No
Variabel Utama
Bobot (60%)
Indikator
Nilai Persent.
1
Subvariabel
jumlah
pelaksanaan
monitor
penggunaan
spektrum
frekuensi radio
< 570
1
5%
571-940
2
940 3 2 Subvariabel jumlah izin stasiun radio pada wilayah kerja UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital <16300 1 3% 16.301 - 32.30 2 32.300 3 3 Subvariabel jumlah layanan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio yang dilaksanakan oleh UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital <12 1 3% 13 - 23 2 23 3 4 Subvariabel jumlah layanan penanganan gangguan kualitas layanan telekomunikasi yang dilaksanakan oleh UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital <2100 1 3% 2101 - 3900 2 3900 3 5 Subvariabel jumlah alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat digital lain yang terkait dengan infrastruktur digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimonitor <250 1 10% 251 - 380 2 380 3 6 Subvariabel jumlah pelaksanaan penertiban dan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat digital lain yang terkait dengan infrastruktur digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan <2800 1 10% 2851 - 5000 2 5000 3 7 Subvariabel jumlah pelaksanaan layanan konsultasi spektrum frekuensi radio, penanganan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, dan penanganan piutang denda administratif < 500 1 3% 501 - 900 2 900 3 8 Subvariabel jumlah pelaksanaan kegiatan sertifikasi operator radio < 14 1 10% 15 - 22 2 22 3
No
Variabel Utama
Bobot (60%)
Indikator
Nilai Persent.
9
Subvariabel jumlah penyelenggaraan
telekomunikasi yang terverifikasi
< 85600
1
3%
85601 - 16440
2
164400 3 10 Subvariabel jumlah pelaksanaan pengukuran kualitas layanan telekomunikasi < 420 1 10% 421 - 700 2 700 3
22 3
- Subvariabel Data Penetrasi Infrastruktur Digital 1 1 10% 2 2 3 3
- Subvariabel Jumlah Kabupaten/Kota < 13 1 3% 14 - 22 2
No Variabel Pendukung Bobot (40%) Indikator Nilai Persent. 3. Subvariabel Potensi Wilayah Tidak Ada 1 5% Kepulauan/ Perbatasan 2 Kepulauan dan Perbatasan 3 4. Subvariabel Persentase Kesiapan Perangkat Sistem Monitor Frekuensi Radio < 93 1 10% 94 - 96 2
96 3 5 Subvariabel Aset dan Kendaraan Operasional < 21 1 3% 22 - 29 2 29 3 6 Subvariabel Persentase Realisasi Anggaran < 97 1 6% 98 - 99 2 99 3 7 Subvariabel Sumber Daya Manusia < 45 1 3% 46 - 60 2 60 3
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
