Pasal 3
BAB 2 — PERANCANGAN DESAIN EVALUASI
(1) Perancangan desain Evaluasi AKIP dilakukan dengan memenuhi kebutuhan: a. sumber daya, instrumen, dan alat Evaluasi AKIP; b. metode Evaluasi AKIP; dan c. teknik Evaluasi AKIP. (2) Sumber daya, instrumen, dan alat Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kebutuhan sumber daya evaluator; dan b. perencanaan Evaluasi AKIP. (3) Metode Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kualitatif; dan/atau b. kuantitatif.
(4) Teknik Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. checklist pengumpulan data dan informasi; b. kuesioner; c. komunikasi melalui tanya jawab sederhana; d. observasi; e. studi dokumentasi; dan/atau f. teknik lainnya sesuai kebutuhan.
