PERMENKOINFRA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Tim Pertimbangan bertugas: a. memberikan pertimbangan jenis Informasi yang dikecualikan; b. memberikan pertimbangan terhadap keberatan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan c. memberikan pertimbangan terkait pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik. (2) Tim Pertimbangan dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
