PERMENKOINFRA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Kelembagaan pengelola Informasi dan Dokumentasi, terdiri atas: a. Tim Pertimbangan; b. Atasan PPID; c. PPID; d. PPID Pelaksana; e. Kepala Bidang; dan f. Petugas Pelayanan Informasi Publik.
(2) Struktur kelembagaan pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
