PERMENKOINFRA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 31
BAB 4 — STANDAR LAYANAN
(1) Petugas Pelayanan Informasi Publik mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
