Pasal 25
BAB 4 — STANDAR LAYANAN
(1) Dalam hal Pemohon telah mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Petugas Pelayanan Informasi Publik mencatat permintaan Informasi dalam buku register permintaan Informasi Publik (2) Pencatatan Informasi dalam buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini (3) PPID memberikan jawaban atas permintaan Informasi dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. (4) PPID memberitahukan secara tertulis perpanjangan waktu pemberian jawaban permohonan Informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI peraturan ini.
(5) PPID melakukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal PPID belum: a. menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau b. dapat MEMUTUSKAN status Informasi yang dimohon.
