Pasal 11
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Dalam melaksanakan tugas PPID dibantu oleh Kepala Bidang: a. Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik; b. Dokumentasi dan Arsip Informasi Publik; dan c. Advokasi dan Informasi Hukum. (2) Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas melaksanakan pengelolaan Pelayanan Informasi Publik. (3) Kepala Bidang Dokumentasi dan Arsip Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas melaksanakan pendokumentasian dan penyimpanan Informasi Publik. (4) Kepala Bidang Advokasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas melaksanakan urusan sengketa Informasi Publik.
(5) Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada PPID.
