Pasal 13
BAB 5 — PENGADUAN, PENGECUALIAN, SANKSI ATAS PELANGGARAN DAN PENGADUAN
(1) Auditor APIP yang terbukti melanggar Kode Etik Auditor APIP akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Majelis Kode Etik Auditor APIP. Bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Majelis Kode Etik Auditor APIP berupa: teguran tertulis; usulan pemberhentian dari Pengawasan; dan tidak diberi penugasan Pengawasan selama jangka waktu tertentu; (2) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Pelanggaran Kode Etik Auditor APIP terdiri dari 3 (tiga) kategori pelanggaran, yaitu: a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat. (4) Keputusan pengenaan sanksi untuk Auditor yang disangka melanggar kode etik berupa rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
