PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi...
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kepegawaian; b. pelaksanaan pengelolaan keprotokolan; c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan d. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan. e. pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan;
