PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi...
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kinerja, dan anggaran Kompolnas; b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kompolnas; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan rencana, program, kinerja, dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kompolnas.
