PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 57
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Pengawasan Intern kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau jika diperlukan. (2) Laporan pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rangkuman hasil kegiatan pengawasan dan tindak lanjutnya baik yang sudah, sedang berjalan, dan belum diselesaikan.
