PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 55
BAB 6 — KERJA SAMA PENGAWASAN INTERN
Inspektorat Jenderal dapat melakukan pengawasan di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada instansi pemerintah berdasarkan permintaan.
