PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 53
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Untuk mewujudkan integritas, objektivitas, dan independensi dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Intern, Auditor Inspektorat Jenderal harus menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Auditor. (2) Kode Etik Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kode etik yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor.
