PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 51
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
Komite Audit mempunyai tugas: a. membantu Menteri dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal; b. memberikan saran dan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal untuk:
- peningkatan kualitas Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal;
- perbaikan kualitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian; dan
- pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau jika diperlukan.
