PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 45
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Ketentuan mengenai Pedoman Pengawasan Intern pada pelaksanaan: a. Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pelaporan hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; b. Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan pelaporan hasil Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; c. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan pelaporan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; d. Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan pelaporan hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan e. kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
