PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Tim Reviu menyusun laporan hasil Reviu dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ikhtisar hasil Reviu. (2) Laporan hasil Reviu menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah direviu secara berjenjang. (3) Surat Inspektur Jenderal dan laporan hasil Reviu disampaikan kepada Menteri, pimpinan Unit Organisasi terkait, dan/atau pejabat terkait.
