PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Persiapan Reviu dilaksanakan oleh tim Reviu.
(2) Persiapan Reviu terdiri atas: a. penelaahan/penelitian dan koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data/dokumen; dan b. pemahaman objek Reviu dan penetapan langkah kerja Reviu.
