PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
(1) Inspektur Jenderal membentuk tim penilai tindak lanjut hasil Audit. (2) Tim penilai tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian tindak lanjut hasil Audit. (3) Penilaian tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan teknologi informasi.
