PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Dalam hal hasil Audit terdapat indikasi tindak pidana, Inspektorat Jenderal dapat menindaklanjuti dengan melakukan Audit Investigatif.
