PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. sosialisasi mengenai pengawasan; b. pembimbingan dan konsultansi; c. asistensi dan/atau pendampingan di bidang pengawasan; d. verifikasi serah terima jabatan; e. pengelolaan hasil pengawasan; dan f. pemaparan hasil pengawasan.
