PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling sedikit terdiri atas: a. Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan; b. Pemantauan pengaduan masyarakat; c. Pemantauan pengendalian gratifikasi; d. Pemantauan penanganan benturan kepentingan; dan e. Pemantauan penyampaian laporan hasil kekayaan aparatur sipil negara serta prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diperbantukan di Kementerian Koordinator.
