PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan Intern Kementerian Koordinator dilakukan oleh Inspektorat sebagai APIP Kementerian Koordinator. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan PKPT. (4) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti standar, norma, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
