PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan penelaahan ulang bukti kegiatan yang terdiri atas: a. kelengkapan dokumen; b. kelayakan dan kepatutan; c. kesesuaian dengan standar; d. penyajian laporan keuangan dan laporan kinerja; dan e. permintaan keterangan mengenai proses penyusunan.
