Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di Sekretariat Kementerian, Sekretariat Deputi, dan Inspektorat. (2) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pengelolaan Arsip Aktif; b. melakukan kegiatan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan Arsip rahasia dan Arsip Vital;
c. menyimpan dan mengamankan Arsip yang sedang diproses/ditindaklanjuti; d. memberikan perintah simpan (tanda pelepas) terhadap Arsip yang sudah selesai diproses; e. melakukan pemusnahan untuk berkas non-arsip dan duplikasi yang ada di Unit Pengolah; f. menata dan memelihara Arsip yang tersimpan di sentral Arsip Aktif masing-masing unit kerjanya; g. melayani penggunaan Arsip Aktif; h. menyusun daftar Arsip Aktif dan mengirimkannya ke Unit Kearsipan secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali; i. mengelola Arsip Inaktif sebelum dipindahkan ke Unit Kearsipan; dan j. memindahkan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
