PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Dalam melakukan alih media Arsip, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN kebijakan alih media Arsip. (2) Kebijakan alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi metode (pengkopian, konversi, atau migrasi), prasarana dan sarana, penentuan prioritas Arsip yang di alih media, dan penentuan pelaksanaan alih media Arsip.
