PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Arsip Aktif yang disimpan pada Unit Pengolah dapat digunakan dan disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap layanan penggunaan Arsip harus dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan dan digunakan oleh pengguna Arsip yang berhak berdasarkan klasifikasi akses dan keamanan arsip; b. tidak dibenarkan untuk menambah dan/atau mengurangi isi dari berkas; dan c. penggunaan Arsip Aktif oleh pengguna Arsip eksternal atau pihak luar dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan harus melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
