PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
(2) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. Pemberkasan Arsip Aktif; dan b. penyimpanan Arsip Aktif. (3) Pemberkasan Arsip Aktif dan penyimpanan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan sesuai dengan standar Kearsipan yang sekurang- kurangnya terdiri dari folder, sekat, label, out indicator, indeks, tunjuk silang, boks, dan rak Arsip.
