PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 44A
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan sesuai dengan teknik pengelolaan Arsip Terjaga yang terdiri atas: a. identifikasi; b. pemberkasan; c. pelaporan; dan d. penyerahan. (2) Jenis dan kategori Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. arsip kependudukan; b. arsip kewilayahan; c. arsip kepulauan; d. arsip perbatasan; e. arsip perjanjian internasional; f. arsip kontrak karya; dan g. arsip masalah pemerintahan yang strategis. (3) Ketentuan mengenai teknik pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
