Pasal 32
(1) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan terhadap Arsip yang dikelolanya. (2) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kondisi Arsip; dan/atau b. nilai informasi. (3) Kondisi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Arsip dengan kondisi rapuh atau rentan mengalami kerusakan secara fisik; b. Arsip elektronik dengan format data versi lama yang perlu diperbarui dengan versi baru; dan/atau c. informasi yang terdapat dalam media lain di mana media tersebut secara sistem tidak diperbarui lagi karena perkembangan teknologi. (4) Nilai informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diutamakan untuk: a. informasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik harus diumumkan secara serta merta; dan/atau b. Arsip yang berketerangan permanen dalam Jadwal Retensi Arsip.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
