PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 61
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam hal diperlukan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
